Oleh: Kamilov Sagala, S.H., M.H. (Dekan Fakultas Hukum Universitas Mitra Bangsa)
Kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan pengusaha Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menimbulkan banyak perdebatan. Pengembalian dana sebesar Rp5 miliar memang terlihat sebagai langkah baik, tetapi dari sudut pandang hukum pidana, hal itu tidak otomatis menghapus jejak pelanggaran. Justru, tindakan tersebut menjadi sinyal penting bahwa status hukum harus ditegaskan agar tidak menimbulkan keraguan publik.
Jika bukti awal mengenai aliran dana sudah dimiliki oleh penyidik, maka konsistensi penegakan hukum menuntut adanya penetapan tersangka. Membiarkan seseorang yang sudah mengembalikan dana dalam jumlah besar tetap berstatus saksi jelas menimbulkan pertanyaan tentang obyektivitas dan kesetaraan di hadapan hukum. Prinsip equality before the law harus dijaga agar masyarakat tetap percaya bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan. Unsur pidana tetap melekat pada saat perbuatan dilakukan, bukan pada saat dana dikembalikan. Dengan demikian, Rp5 miliar yang diserahkan Ferry hanya dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan di persidangan, bukan sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan.
Di titik ini, publik berharap aparat penegak hukum tetap teguh pada asas independensi dan kepastian hukum. Transparansi dan konsistensi akan menjadi fondasi untuk menjaga kredibilitas institusi peradilan. Lebih dari sekadar menyelesaikan kasus, langkah tegas ini akan menunjukkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa pandang bulu, sebuah pesan penting bahwa keadilan bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang harus dirasakan masyarakat. (Kamilov Sagala – Dekan Fakultas Hukum UMIBA)





